Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019
Tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diundangkan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk mengembangkan kompetensi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang
Manajemen ASN disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai kewajiban dan hak untuk
mendapatkan pengembangan kompetensi yang salah satunya melalui bimtek.
Keberadaan ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi Pemerintah Daerah
Provinsi, Kab dan Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara
efektif dan efisien.
Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi SDM membutuhkan struktur kurikulum dan silabus berbasis kompetensi
yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud
peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar
dimana semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap
di bidang masing-masing. Maka dalam mengembangkan kompetensi SDM, Maka Kami
PUSPEMKA akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema " Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja ASN " dengan
mengundang semua SKPD Provinsi, Kab/Kota untuk menghadiri kegiatan tersebut
yang diselenggarakan pada:
