RKA-SKPD merupakan dokumen yang digunakan untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang antara lain memuat rencana program dan kegiatan, serta
anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD.
RKA-SKPD juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi,
standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat
edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala
SKPD dalam menyusun RKA-SKPD, Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD kepala
SKPD menyusun RKA-SKPD.
Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai penyusunan program kegiatan
SKPD maka Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pengembangan
Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan melaksanakan "Bimtek Penyusunan Program Kegiatan RKA-SKPD" yang diselenggarakan pada:
