Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dilandasi pada
pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan,
dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang
memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat
memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi
Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan
pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan
mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan latar belakang pemikiran tersebut,
dikembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolok ukur efektivitas
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern, maka pada tanggal 28 Agustus 2008
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjawab tantangan birokrasi
pemerintahan di Indonesia dalam mengelola keuangan Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami Media Konsultasi
& Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) mengundang
Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),
yang akan dilaksanakan pada:
