BIMTEK PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB –
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun
2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan
(P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota. Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya
Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi
peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota.
Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Salah satu penyebabnya
karena potensi pajak dan retribusi tersebut belum digarap secara optimal.
Pengetahuan mengenai mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, perhitungan tarif dan
sistem, prosedur pemungutan, potensi optimalisasi, dan juga titik kritis dalam
sistem dan prosedur pemungutan pajak diperlukan untuk dapat membantu melihat
peluang tersebut.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang
kewajiban perpajakan, maka kami Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(Puspemka) akan menyelenggarakan
“Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada
:
