PKRS atau Promosi Kesehatan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Dengan Protokol Kesehatan Corona Virus Covid-19 merupakan salah satu upaya Rumah
sakit itu sendiri untuk meningkatkan kemampuan klien, pasien dan kelompok
masyarakat yang ada. Hal ini dilakukan supaya pasien dapat lebih mandiri untuk
mempercepat kesembuhan dan rehabilitasi.
Klien dan masyarakat juga dapat mandiri untuk mencegah masalah kesehatan, meningkatkan kesehatan dan
mengembangkan upaya UKBM atau upaya kesehatan bersumber daya masyarakat. Cara
ini dilakukan melalui pembelajaran dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk
masyarakat dan bersama masyarakat sesuai sosial budaya yang didukung kebijakan
publik yang berwawasan kesehatan.
Keberhasilan dari Promosi Kesehatan sendiri bukan tanggung jawab pemerintah
saja. Tapi jika promosi berhasil dibuat oleh sebuah Rumah Sakit, maka hal ini
dapat meningkatkan nama baik dari Rumah Sakit tersebut. Cara ini juga tidak
mudah, membutuhkan waktu, pihak swasta atau pihak Rumah Sakit yang memiliki
kreativitas untuk mengembangkannya.
Tujuan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Dan Dinas Kesehatan
Untuk tujuannya sendiri terciptanya masyarakat rumah sakit yang mampu
menerapkan perilaku sehat dan hidup bersih. Melalui perubahan sikap, perilaku
pasien Rumah Sakit, pengetahuan dan pemeliharaan lingkungan dari Rumah sakit
yang termanfaatkan dengan baik.
Sedangkan untuk kegiatan PKRS sendiri seperti edukasi, seminar, spanduk dan
media informasi kesehatan lain. Advokasi pasien, Informasi tentang kesehatan
dan layanan Rumah Sakit.
Meningkatkan sikap & pengertian ingin sembuh,
memberi pengertian pada orang di sekitarnya, memberi pengetahuan dan sikap
terhadap penggunaan fasilitas kesehatan secara benar atau tepat.
Mengerti dan mendukung sebagai upaya pencegahan, supaya keluarga tidak
tertular penyakit yang sama. Membantu pasien yang berhasil sembuh untuk lebih
meningkatkan kesehatan supaya tidak tertular lagi dan yang lainnya.
Sasaran Promosi Kesehatan Rumah Sakit Dan Dinas Kesehatan
Untuk sasaran PKRS atau Promosi Kesehatan di Rumah Sakit Dengan Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan masyarakat
yang ada di Rumah Sakit tersebut. Mulai dari pasien, petugas, pengunjung,
keluarga pasien dan masyarakat yang tinggal di sekitar Rumah Sakit.
Untuk strategi utama promosi dilakukan pemberdayaan yang didukung oleh
advokasi, dijiwai semangat, bina suasana sampai dengan kemitraan.
Sedangkan untuk langkah kegiatannya mulai dari persiapan, penyusunan
rencana, pelaksanaan, pemantauan pembinaan & evaluasi, pencacatan &
pelaporan bentuk kegiatan sampai dengan indikator. Untuk persiapan harus
melakukan pendekatan kepada Direktur Rumah Sakit, persiapan dana, sosialisasi
Rumah Sakit, persiapan sarana dan penyiapan tenaga penyuluh.
Sehubungan dengan hal
di atas kami dari Pusat Pelatihan Manajemen Keuangan (PUSPEMKA) akan mengadakan
Bimbingan Teknis dan Diklat dengan Tema : " Bimtek Promosi Kesehatan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Dengan Protokol Kesehatan Covid-19 " akan diselenggarakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2024
BULAN SEPTEMBER 2024 05 – 06 Sept 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 05 – 06 Sept 2024 Hotel Golden, Bandung 05 – 06 Sept 2024 Hotel Amaris, Semarang 05 – 06 Sept 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 12 – 13 Sept 2024 Hotel Zoom, Surabaya 12 – 13 Sept 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 12 – 13 Sept 2024 Hotel Montana, Lombok 12 – 13 Sept 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 20 – 21 Sept 2024 Hotel Antares, Medan20 – 21 Sept 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 20 – 21 Sept 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 20 – 21 Sept 2024 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Sept 2024 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Sept 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Sept 2024 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Sept 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 26 – 27 Sept 2024 Hotel Montana, Lombok 26 – 27 Sept 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 26 – 27 Sept 2024 Hotel Antares, Medan26 – 27 Sept 2024 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN OKTOBER 2024 03 – 04 Okt 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 03 – 04 Okt 2024 Hotel Golden, Bandung 03 – 04 Okt 2024 Hotel Amaris, Semarang 03 – 04 Okt 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 10 – 11 Okt 2024 Hotel Zoom, Surabaya 10 – 11 Okt 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 10 – 11 Okt 2024 Hotel Montana, Lombok 10 – 11 Okt 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 17 – 18 Okt 2024 Hotel Antares, Medan17 – 18 Okt 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 17 – 18 Okt 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 17 – 18 Okt 2024 Hotel Golden, Bandung 24 – 25 Okt 2024 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Okt 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Okt 2024 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Okt 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Okt 2024 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Okt 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Okt 2024 Hotel Antares, Medan 28 – 29 Okt 2024 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025