Tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam PP tersebut ada
sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan
setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. yakni
laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda
kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang
disampaikan Pemda kepada DPRD.
Selanjutnya
disebutkan regulasi baru Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
kepada Pemda. “LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif. Bentuk
laporan yang disampaikan pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya,
harus menyapaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan
manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan
per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Dalam
rangka penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(PEMDA) diperlukan isu strategis sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang
penyusunan dan penyampaiannya ; LPPD, LKPJ, RLPPD dan Tata Cara Pelaksanaannya
EPPD.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabiltas Guna
Mendukung Kebijakan serta Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat maka kami Lembaga
Pusat Pelatihan Manajemen Keuangan (PUSPEMKA) ingin menyelenggarakan Bimbingan
Teknis tentang "Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah" Pada :
