BIMTEK KEUANGAN SPKN ( Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara )
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007
yang berlaku sejak 7 Maret 2007. SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang
dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta
pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi
acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam
penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Jadi Standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan lalu fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat. Yaitu untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Jadi Standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan lalu fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat. Yaitu untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Standar
pemeriksaan keuangan negara (SPKN) maka kami akan melaksanakan "Bimtek Keuangan "Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2025
BULAN MEI 2025 05 – 06 Mei 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 05 – 06 Mei 2025 Hotel Golden, Bandung 05 – 06 Mei 2025 Hotel Amaris, Semarang 05 – 06 Mei 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 13 – 14 Mei 2025 Hotel Zoom, Surabaya 13 – 14 Mei 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 13 – 14 Mei 2025 Hotel Montana, Lombok 13 – 14 Mei 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 19 – 20 Mei 2025 Hotel Antares, Medan19 – 20 Mei 2025 Hotel Pacific Palace, Batam 19 – 20 Mei 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 19 – 20 Mei 2025 Hotel Golden, Bandung 26 – 25 Mei 2025 Hotel Amaris, Semarang 26 – 27 Mei 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 26 – 27 Mei 2025 Hotel Zoom, Surabaya 26 – 27 Mei 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 30 – 31 Mei 2025 Hotel Montana, Lombok 30 – 31 Mei 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 30 – 31 Mei 2025 Hotel Antares, Medan30 – 31 Mei 2025 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN JUNI 2025 02 – 03 Jun 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 02 – 03 Jun 2025 Hotel Golden, Bandung 02 – 03 Jun 2025 Hotel Amaris, Semarang 02 – 03 Jun 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 09 – 10 Jun 2025 Hotel Zoom, Surabaya 09 – 10 Jun 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 09 – 10 Jun 2025 Hotel Montana, Lombok 09 – 10 Jun 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Jun 2025 Hotel Antares, Medan16 – 17 Jun 2025 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Jun 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Jun 2025 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Jun 2025 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Jun 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Jun 2025 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Jun 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 25 – 26 Jun 2025 Hotel Montana, Lombok 25 – 26 Jun 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 25 – 26 Jun 2025 Hotel Antares, Medan 25 – 26 Jun 2025 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025