Aset/barang milik daerah merupakan
faktor penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Akan tetapi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyatakan bahwa
Pemerintahan Daerah masih belum melaksanakan Manajemen (pengelolaan) Aset
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebakan terbitnya Opini
Disclaimer dalam rangka audit terhadap Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan
oleh BPK.
Pemerintahan telah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah ( yang disempurnakan dengan PP No. 38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2008) yang merupakan pelaksanaan dari
Pasal 48 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 6 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara. Secara Teknis, Implementasi Manajemen Aset Daerah mengacu pada
Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Pusat Pengembangan Manajemen
Kepegawaian (Puspemka) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang “SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN BARANG DAN ASET DAERAH DAN STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH SERTA TINDAK LANJUT DAN STRATEGI MENGHADAPI AUDIT BPK” yang akan dilaksanakan pada :
