Kewajiban Perpajakan, pihak pemerintah atau
lembaga pemerintah pun memiliki peran dan kewajiban dalam bidang
perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah baik belanja barang, modal,
pegawai atau belanja lainnya, bendahara pemerintah atau bendahara lembaga
negara harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh)
juga pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM). Bendahara pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk
memasukan penerimaan pajak untuk APBN.
Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang akan kami laksanakan pada:
Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang akan kami laksanakan pada:
