Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata
cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan
pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak serta pemotongan dana atau
pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah berdasarkan
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKP)
Penghapusan
NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau yang dilakukan atas hasil pemeriksaan
atau hasil verifikas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan. Berkaitan dengan hal tersebut, guna mensosialisasikannya, Kami dari Lembaga
Pusat Pelatihan Manajemen Keuangan
(PUSPEMKA) Mengundang
bapak//ibu untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan judul “Bimtek Tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak serta pemotongan dana ataupemungutan penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah” yang akan
dilaksanakan pada:
