Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014
tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar
pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam
pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif
dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah
daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, pemanfaatan
aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai
teknik penilaian aset daerah maka Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Bimtek Tata Cara Dan Teknik Penilaian Aset Daerah yang
diselenggarakan pada:
