Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Tidak terkecuali dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah pun memiliki peran
dan kewajiban mereka dalam bidang perpajakan. Baik atas pengeluaran atau
belanja barang/jasa, serta modal yang sumber dananya berasal dari APBN atau
APBD, pengertian APBN atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak
dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang
diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam
APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD.
Dalam hal ini seorang bendahara harus memiliki pengetahuan dan kemampuan
hal-hal mana saja yang harus dilakukan oleh seorang bendahara. Untuk lebih
meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami Pusat
Pengembangan Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan menyelengarakan Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD,
Kegiatan tersebut akan diselengarakan pada:
