Pengertian Basis Akrual adalah Basis akuntansi dimana
suatu peristiwa akuntansi atau transaksi ekonomi dicatat, diakui, dan
disajikan dalam bentuk laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi
tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.
Untuk mempersiapkan pada Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berbasis akrual yang harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri (Permengdari) No. 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Untuk mempersiapkan pada Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berbasis akrual yang harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri (Permengdari) No. 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri (Permengdari) No. 64 tahun 2013
adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur
kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan Perkada paling lambat tanggal
31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi pada
instansi pemrintah, khususnya di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, perkada
tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim
anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi
pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas
Laporan Keuangan Pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi
pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan baik serta dalam
pertanggungjawabannya maka kami, Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan menyelenggarakan "Bimtek Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 dan PP No. 71 Tahun 2010" yang akan diselenggarakan
pada:
