Undang-Undang Tentang Sistem Strategi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa adalah satu perangkat aturan tentang
penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam
bentuk. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan,
pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa, dalam hal ini Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena
jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan
keuangan desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun
2014 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa, RKP Desa adalah penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Thn. selanjutnya daftar usulan RKP
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah desa
kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui mekanisme
perancanaan pembangunan daerah.
Pengertian Sistem perencanaan pembangunan desa
adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat
secara partisipatife guna pemanfaatn dan pengalokasian sumber daya desa
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri 114/2014).
Adapun tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut :
- Pedoman penyusunan rancangan RPJM Desa, RJP Desa dan DURK Rencana Kerja Pemerintah Desa.
- Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa.
- Mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehubung dengan hal tersebut, Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam
Pembangunan Desa dan Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Kami PUSPEMKA akan melaksanakan Bimbingan Teknis dan Diklat mengenai “ Bimtek Sistem Strategi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2014 serta Strategi Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014 ” Pada:
