Undang-Undang Tentang Sistem Strategi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa adalah satu perangkat aturan tentang
penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam
bentuk. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan,
pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa, dalam hal ini Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena
jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan
keuangan desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun
2014 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa, RKP Desa adalah penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Thn. selanjutnya daftar usulan RKP
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah desa
kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui mekanisme
perancanaan pembangunan daerah.
Pengertian Sistem perencanaan pembangunan desa
adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat
secara partisipatife guna pemanfaatn dan pengalokasian sumber daya desa
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri 114/2014).
Adapun tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut :
- Pedoman penyusunan rancangan RPJM Desa, RJP Desa dan DURK Rencana Kerja Pemerintah Desa.
- Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa.
- Mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehubung dengan hal tersebut, Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam
Pembangunan Desa dan Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Kami PUSPEMKA akan melaksanakan Bimbingan Teknis dan Diklat mengenai “ Bimtek Sistem Strategi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2014 serta Strategi Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014 ” Pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2025
BULAN MARET 2025 03 – 04 Mar 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 03 – 04 Mar 2025 Hotel Golden, Bandung 03 – 04 Mar 2025 Hotel Amaris, Semarang 03 – 04 Mar 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 10 – 11 Mar 2025 Hotel Zoom, Surabaya 10 – 11 Mar 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 10 – 11 Mar 2025 Hotel Montana, Lombok 10 – 11 Mar 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 17 – 18 Mar 2025 Hotel Antares, Medan17 – 18 Mar 2025 Hotel Pacific Palace, Batam 17 – 18 Mar 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 17 – 18 Mar 2025 Hotel Golden, Bandung 24 – 25 Mar 2025 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Mar 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Mar 2025 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Mar 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 27 – 28 Mar 2025 Hotel Montana, Lombok 27 – 28 Mar 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 27 – 28 Mar 2025 Hotel Antares, Medan27 – 28 Mar 2025 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN APRIL 2025 03 – 04 Apr 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 03 – 04 Apr 2025 Hotel Golden, Bandung 03 – 04 Apr 2025 Hotel Amaris, Semarang 03 – 04 Apr 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 10 – 11 Apr 2025 Hotel Zoom, Surabaya 10 – 11 Apr 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 10 – 11 Apr 2025 Hotel Montana, Lombok 10 – 11 Apr 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Apr 2025 Hotel Antares, Medan16 – 17 Apr 2025 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Apr 2025 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Apr 2025 Hotel Golden, Bandung 24 – 25 Apr 2025 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Apr 2025 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Apr 2025 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Apr 2025 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Apr 2025 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Apr 2025 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Apr 2025 Hotel Antares, Medan 28 – 29 Apr 2025 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025