Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman atau Penerimaan Hibah serta
Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan
penerimaan hibah (PP No.10 Tahun 2011) sudah diatur di dalam undang-undang
nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan
negara tersebut adalah membiayai dan mendukung segala macam kegiatan prioritas
untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.
Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau
menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari
dalam negeri. Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah,
sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah ditetapkan dari suatu peraturan
pemerintah. Yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban
administrasi.
Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar
negeri serta penerimaan hibah juga harus diperhatikan dasar hukumnya. Di dalam
peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri
yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan tanggung jawab dari masing-masing
institusi yang terkait.
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus
pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang dilakukan
melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya
berasal dari pinjaman luar negeri. Tujuannya adalah untuk membiayai segala
kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan
pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan BUMN
dalam hal investasi. Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya
diarahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Sumbernya bisa yang
berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
Dalam rangka untuk memantapkan pemahaman mengenai
dana hibah kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis 'Bimtek' tentang “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” pada:
