Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa
Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan
kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum
disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan
dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis
yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan
terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus
dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan
berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam
pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas
kebenaran substansi dokumen sumber.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah (Pemda), baik
Eksekutif maupun Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
maka Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan
melaksanakan Bimtek dan Diklat "Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Permendagri No.4 Tahun 2008" pada:
