Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Unit SKPD, Kepala Dinas Pendidikan, Badan, Kantor, Sekolah dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Dalam rangka
mengelola dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) secara baik, transparan,
akuntabel dan juga untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaporan anggaran sekolah agar
tidak tejadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak melanggar juknis dana
BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan, kepala
sekolah serius dalam merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),
khususnya dalam menempatkan skala prioritas program.
Selanjutnya harus
melaksanakan kewajibannya, sekolah yang telah menerima pencairan diminta untuk
segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban BOS, sebab pelaporan akan
digunakan untuk pencairan triwulan berikutnya. Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) menunjang perkembangan sistem
pendidikan terutama bagi sekolah dan murid. Maka dari itu kami dari Pusat
Pengembangan Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan menyelenggarakan Bimbingan
Teknis dan Diklat Tentang "Bimtek Model Perencanaan, Penganggaran Dan Sistem Pelaporan Aplikasi Serta Tata Cara Penataan Aset Dana Bos” Pada:
