Dengan
Hormat,
Dalam rangka pemenuhan tenaga K3 dan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi.Sesuai Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Semua tenaga Ahli bidang K3
harus memiliki kompetensi. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang,
keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat".
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dibutuhkan pembinaan dalam penerapannya. SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap Pekerjaan Konstruksi di Bidang Pekerjaan Umum.
Bahwa Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Dimana SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3. Setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi
Untuk membantu Instansi,Perusahaan atau Lembaga
memahami dan memperaktekkan K3 di tempat kerja. Maka kami dari Lembaga Pusat Pelatihan Manajemen Keuangan (PUSPEMKA) akan melaksanakan
Bimbingan Teknis / Pelatihan : “ Bimtek Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi ” yang akan dilaksanakan pada:
