Badan Layanan Umum atau disingkat (BLU)
adalah suatu instansi di lingkup Pemerintah yang dibangun untuk
memberikan pelayanan pelayanan buat masyarakat berupa penyediaan barang
serta jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan. Dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip produktivitas dan efisiensi. Pada tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23/2005 dan
Permendagri No 61/2007 yang mengatur tentang Pengelolaan keuangan
BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah harus berubah statusnya menjadi
BLU/BLUD.
Bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan
prinsip ekonomi dan produktivitas, dan menerapkan praktek bisnis yang
sehat. Hal ini berdasarkan Perpres nomor 23 tahun 2005.
Perpres Nomor 23 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 61/2007 yang
mengatur mengenai pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU).
Dimana semua Rumah Sakit (RS) pemerintah harus berubah statusnya menjadi
BLU/BLUD. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Rumah Sakit (RS)
pemerintahan untuk lebih otonom dibidang keuagan. Seluruh pemerintah
daerah (pemda) dapat memahami mengenai masalah-masalah terkait dalam
peningkatan mutu pelayanan publik.
Selain itu Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan yang disertai laporan
kinerja dengan berisikan suatu informasi output BLUD / pencapaian hasil .
Laporan keuangan tersebut akan di audit oleh pemeriksa eksternal
pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sebagaimana diketahui juga, Menghadapi Kebijakan
Zero Growth Formasi PNS dan Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM
Birokrasi. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatunya. Berbagai
aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat
beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis,
dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, sosialisasi terkait dengan hal
diatas perlu dilakukan agar seluruh Pemda bisa lebih paham mengenai
masalah-masalah terkait dalam peningkatan mutu pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif kami PUSPEMKA akan melaksanakan Bimtek dan Diklat tentang "Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD)" yang kegiatannya akan diselenggarakan pada :
