Dengan Hormat
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat
Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang
terkait di Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Permendagri No. 20 Tahun 2018 bahwa Penyelenggaraan
kewenangan desa dibiayai oleh tiga sumber dana, APBDesa, APBD dan APBN.
Untuk pelaksanaan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah
didanai oleh APBN. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa
menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan
pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa
menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas
kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan
program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada
masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan
administratif (surat-menyurat) kepada warga.
Untuk memantapkan pemahaman aparatur
mengenai Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, PUSPEMKA akan melaksanakan Bimbingan Teknis
"Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa" yang akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan :
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan
ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya,
mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD
beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para
bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimbingan Teknis (Bimtek & Diklat) tentang : "Bimtek Pedoman Penyusunan Pengelolaan Keuangan Desa" Tingkat Nasional, yang akan dilaksanakan pada :
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2024
BULAN SEPTEMBER 2024 05 – 06 Sept 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 05 – 06 Sept 2024 Hotel Golden, Bandung 05 – 06 Sept 2024 Hotel Amaris, Semarang 05 – 06 Sept 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 12 – 13 Sept 2024 Hotel Zoom, Surabaya 12 – 13 Sept 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 12 – 13 Sept 2024 Hotel Montana, Lombok 12 – 13 Sept 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 20 – 21 Sept 2024 Hotel Antares, Medan20 – 21 Sept 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 20 – 21 Sept 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 20 – 21 Sept 2024 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Sept 2024 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Sept 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Sept 2024 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Sept 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 26 – 27 Sept 2024 Hotel Montana, Lombok 26 – 27 Sept 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 26 – 27 Sept 2024 Hotel Antares, Medan26 – 27 Sept 2024 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN OKTOBER 2024 03 – 04 Okt 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 03 – 04 Okt 2024 Hotel Golden, Bandung 03 – 04 Okt 2024 Hotel Amaris, Semarang 03 – 04 Okt 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 10 – 11 Okt 2024 Hotel Zoom, Surabaya 10 – 11 Okt 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 10 – 11 Okt 2024 Hotel Montana, Lombok 10 – 11 Okt 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 17 – 18 Okt 2024 Hotel Antares, Medan17 – 18 Okt 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 17 – 18 Okt 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 17 – 18 Okt 2024 Hotel Golden, Bandung 24 – 25 Okt 2024 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Okt 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Okt 2024 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Okt 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Okt 2024 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Okt 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Okt 2024 Hotel Antares, Medan 28 – 29 Okt 2024 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek
dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan
Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang
diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025