Kepada Yth,
- Gubernur
- Walikota dan Bupati
- DPRD
- Kepala Dinas, Badan dan Kantor SKPD
- Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kota/Kabupaten
Di dalam UUD 1945 menyebutkan jika Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Kemudian untuk pelaksanaan otonomi daerah sudah terdapat pada makna undang-undang nomor 22 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian daerah yang bertumpu di pemberdayaan pada potensi lokal. Yang sebenarnya untuk titik berat dalam otonomi ada pada tingkat kabupaten maupun kota.
Namun, pada dasarnya kemandirian daerah wajib dimulai dari tingkat pemerintah yang paling bawah yaitu desa. Sehingga pembangunan daerah akan lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan desa selama ini banyak yang bergantung pada pendapatan asli desa serta swadaya dari masyarakat dengan jumlah atau sifat yang tidak bisa diprediksi. Padahal desa memperoleh bantuan pembangunan dari pemerintah kabupaten.
Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk
mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan
pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini
bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut
diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan
daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan,
sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan
organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan,
perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan pembinaan serta pengawasan.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Urusan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi maka Pusat Pengembangan
Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan melaksanakan Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi yang diselenggarakan pada:
