Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan sebuah
rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan UU 43 Tahun
1999. Mutasi yang secara teknis dalam UU ini diartikan sebagai perpindahan,
merupakan sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan
pejabat dalam suatu jabatan. Persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa
kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal
ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi/mutasi pejabat, terkadang
membuat hal ini dipandang dari aspek politis sehingga yang terjadi kemudian
adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas
jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya. Issu ini terakhir sangat
mengemuka pasca pemberlakuan Pilkada langsung dimana “dukung mendukung”
tergelar secara pulgar serta mengharuskan dibangunnya keterikatan-keterikatan
emosional, psikologis, kultural, dan kepentingan dalam masyarakat untuk meraih
kekuasaan dan pada akhirnya berujung kepada dikotomi “pendukung dan bukan
pendukung”.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami Media
Konsultasi & Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai "Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah"
yang diselenggarakan pada:
