Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan sebuah
rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan UU 43 Tahun
1999. Mutasi yang secara teknis dalam UU ini diartikan sebagai perpindahan,
merupakan sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan
pejabat dalam suatu jabatan. Persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa
kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal
ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi/mutasi pejabat, terkadang
membuat hal ini dipandang dari aspek politis sehingga yang terjadi kemudian
adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas
jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya. Issu ini terakhir sangat
mengemuka pasca pemberlakuan Pilkada langsung dimana “dukung mendukung”
tergelar secara pulgar serta mengharuskan dibangunnya keterikatan-keterikatan
emosional, psikologis, kultural, dan kepentingan dalam masyarakat untuk meraih
kekuasaan dan pada akhirnya berujung kepada dikotomi “pendukung dan bukan
pendukung”.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami Media
Konsultasi & Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai "Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah"
yang diselenggarakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2024
BULAN NOVEMBER 2024 04 – 05 Nov 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 04 – 05 Nov 2024 Hotel Golden, Bandung 04 – 05 Nov 2024 Hotel Amaris, Semarang 04 – 05 Nov 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 11 – 12 Nov 2024 Hotel Zoom, Surabaya 11 – 12 Nov 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 11 – 12 Nov 2024 Hotel Montana, Lombok 11 – 12 Nov 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 18 – 19 Nov 2024 Hotel Antares, Medan18 – 19 Nov 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 18 – 19 Nov 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 18 – 19 Nov 2024 Hotel Golden, Bandung 25 – 26 Nov 2024 Hotel Amaris, Semarang 25 – 26 Nov 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 25 – 26 Nov 2024 Hotel Zoom, Surabaya 25 – 26 Nov 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Nov 2024 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Nov 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Nov 2024 Hotel Antares, Medan28 – 29 Nov 2024 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN DESEMBER 2024 02 – 03 Des 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 02 – 03 Des 2024 Hotel Golden, Bandung 02 – 03 Des 2024 Hotel Amaris, Semarang 02 – 03 Des 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 09 – 10 Des 2024 Hotel Zoom, Surabaya 09 – 10 Des 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 09 – 10 Des 2024 Hotel Montana, Lombok 09 – 10 Des 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Des 2024 Hotel Antares, Medan16 – 17 Des 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Des 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Des 2024 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Des 2024 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Des 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Des 2024 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Des 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 26 – 27 Des 2024 Hotel Montana, Lombok 26 – 27 Des 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 26 – 27 Des 2024 Hotel Antares, Medan 26 – 27 Des 2024 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025