Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan sebuah
rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan UU 43 Tahun
1999. Mutasi yang secara teknis dalam UU ini diartikan sebagai perpindahan,
merupakan sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan
pejabat dalam suatu jabatan. Persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa
kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal
ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi/mutasi pejabat, terkadang
membuat hal ini dipandang dari aspek politis sehingga yang terjadi kemudian
adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas
jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya. Issu ini terakhir sangat
mengemuka pasca pemberlakuan Pilkada langsung dimana “dukung mendukung”
tergelar secara pulgar serta mengharuskan dibangunnya keterikatan-keterikatan
emosional, psikologis, kultural, dan kepentingan dalam masyarakat untuk meraih
kekuasaan dan pada akhirnya berujung kepada dikotomi “pendukung dan bukan
pendukung”.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami Media
Konsultasi & Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai "Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah"
yang diselenggarakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2026
BULAN MARET 2026 02 – 03 Mar 2026 Hotel Ibis Senen, Jakarta 02 – 03 Mar 2026 Hotel Golden, Bandung 02 – 03 Mar 2026 Hotel Amaris, Semarang 02 – 03 Mar 2026 Hotel Abadi, Yogyakarta 12 – 13 Mar 2026 Hotel Zoom, Surabaya 12 – 13 Mar 2026 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 12 – 13 Mar 2026 Hotel Montana, Lombok 12 – 13 Mar 2026 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Mar 2026 Hotel Antares, Medan16 – 17 Mar 2026 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Mar 2026 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Mar 2026 Hotel Golden, Bandung 26 – 27 Mar 2026 Hotel Amaris, Semarang 26 – 27 Mar 2026 Hotel Abadi, Yogyakarta 26 – 27 Mar 2026 Hotel Zoom, Surabaya 26 – 27 Mar 2026 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 30 – 31 Mar 2026 Hotel Montana, Lombok 30 – 30 Mar 2026 Hotel Losari Beach, Makassar 30 – 31 Mar 2026 Hotel Antares, Medan30 – 31 Mar 2026 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN APRIL 2026 01 – 02 Apr 2026 Hotel Ibis Senen, Jakarta 01 – 02 Apr 2026 Hotel Golden, Bandung 01 – 02 Apr 2026 Hotel Amaris, Semarang 01 – 02 Apr 2026 Hotel Abadi, Yogyakarta 09 – 10 Apr 2026 Hotel Zoom, Surabaya 09 – 10 2026 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 09 – 10 Apr 2026 Hotel Montana, Lombok 09 – 10 Apr 2026 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Apr 2026 Hotel Antares, Medan16 – 17 Apr 2026 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Apr 2026 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Apr 2026 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Apr 2026 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Apr 2026 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Apr 2026 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Apr 2026 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 27 – 28 Apr 2026 Hotel Montana, Lombok 27 – 28 Apr 2026 Hotel Losari Beach, Makassar 27 – 28 Apr 2026 Hotel Antares, Medan 27 – 28 Apr 2026 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2024, 2025, 2026, 2027