Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan sebuah
rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan UU 43 Tahun
1999. Mutasi yang secara teknis dalam UU ini diartikan sebagai perpindahan,
merupakan sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan
pejabat dalam suatu jabatan. Persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa
kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal
ini Kepala Daerah dan Sekda untuk melakukan rotasi/mutasi pejabat, terkadang
membuat hal ini dipandang dari aspek politis sehingga yang terjadi kemudian
adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas
jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lainnya. Issu ini terakhir sangat
mengemuka pasca pemberlakuan Pilkada langsung dimana “dukung mendukung”
tergelar secara pulgar serta mengharuskan dibangunnya keterikatan-keterikatan
emosional, psikologis, kultural, dan kepentingan dalam masyarakat untuk meraih
kekuasaan dan pada akhirnya berujung kepada dikotomi “pendukung dan bukan
pendukung”.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Untuk itu, dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Dengan demikian, apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami Media
Konsultasi & Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai "Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah"
yang diselenggarakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2022
BULAN NOVEMBER 2022 07 – 08 Nov 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 07 – 08 Nov 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 07 – 08 Nov 2022 Hotel Amaris, Semarang 07 – 08 Nov 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 14 – 15 Nov 2022 Hotel Zoom, Surabaya 14 – 15 Nov 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 14 – 15 Nov 2022 Hotel Montana, Lombok 14 – 15 Nov 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 21 – 22 Nov 2022 Hotel Antares, Medan21 – 22 Nov 2022 Hotel Pacific Palace, Batam 21 – 22 Nov 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 21 – 22 Nov 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 24 – 25 Nov 2022 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Nov 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Nov 2022 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Nov 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Nov 2022 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Nov 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Nov 2022 Hotel Antares, Medan28 – 29 Nov 2022 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN DESEMBER 2022 05 – 06 Des 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 05 – 06 Des 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 05 – 06 Des 2022 Hotel Amaris, Semarang 05 – 06 Des 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 12 – 13 Des 2022 Hotel Zoom, Surabaya 12 – 13 Des 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 12 – 13 Des 2022 Hotel Montana, Lombok 12 – 13 Des 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 19 – 20 Des 2022 Hotel Antares, Medan19 – 20 Des 2022 Hotel Pacific Palace, Batam 19 – 20 Des 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 19 – 20 Des 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 22 – 23 Des 2022 Hotel Amaris, Semarang 22 – 23 Des 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 22 – 23 Des 2022 Hotel Zoom, Surabaya 22 – 23 Des 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 26 – 27 Des 2022 Hotel Montana, Lombok 26 – 27 Des 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 26 – 27 Des 2022 Hotel Antares, Medan 26 – 27 Des 2022 Hotel Pacific Palace, Batam |
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
( silahkan klick link di bawah ini )
JANUARI / FEBRUARI / MARET / APRIL / MEI / JUNI
JULI / AGUSTUS / SEPTEMBER / OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER
( silahkan klick link di bawah ini )
JANUARI / FEBRUARI / MARET / APRIL / MEI / JUNI
JULI / AGUSTUS / SEPTEMBER / OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023