Dengan hormat,
Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) OPD – Penilaian prestasi kerja PNS diatur dalam peraturan pemerintah RI No. 46 Tahun 2011 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Dalam rangka meningkatkan Pemahaman akan Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk menjalankan organisasi pemerintahan maka Media Konsultasi & Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimbingan Teknis Tentang "Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)" yang diselenggarakan pada:
