Bimtek Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD Berdasarkan dengan Undang-undang No 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman
kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan
perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renja SKPD kedalam
perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Sebagai sebuah dokumen
resmi SKPD, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani
antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis
jangka menengah (RPJMD) daerah dan Renja SKPD yang menjadi satu kesatuan untuk
mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Renja SKPD disusun oleh masing-masing Satuan
Kerja Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja SKPD
digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat
Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dan juga
dapat dipergunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai
APBD Propinsi dan APBN.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik
Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka Media
Konsultasi & Pendidikan Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimtek “Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD” pada:
