BIMTEK KEUANGAN SPKN ( Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara )
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007
yang berlaku sejak 7 Maret 2007. SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang
dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta
pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi
acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam
penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Jadi Standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan lalu fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat. Yaitu untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Jadi Standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan lalu fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat. Yaitu untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Standar
pemeriksaan keuangan negara (SPKN) maka kami akan melaksanakan "Bimtek Keuangan "Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” pada:
