Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Dewan dapat berada dalam tingkat Provinsi maupun
Kabupaten atau Kota. Pada tingkat Kabupaten atau Kota dalam keanggotaan DPRD terdiri
dari seorang ketua, dengan wakil ketua yang berjumlah 2 atau 3 orang. 2 orang
wakil untuk berjumlah paling sedikit 20 anggota, sedangkan 3 orang wakil yang berjumlah paling banyak 50 anggota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UURI No. 17 Tahun 2014) memberikan landasan hukum yang kuat untuk peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Sekretariat Dewan. Dalam konteks ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi instrumen yang penting untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan yang diperlukan bagi anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan.
Pasal 317 UURI No. 17 Tahun 2014: Dasar Hukum Peningkatan Kapasitas
Pasal 317 UURI No. 17 Tahun 2014 menyatakan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan program-program peningkatan kapasitas, seperti Bimtek, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD sesuai Pasal 317
Bimtek yang diselenggarakan berdasarkan Pasal 317 UURI No. 17 Tahun 2014 haruslah mencakup beberapa aspek penting:
- Pemahaman terhadap Proses Legislasi: Anggota DPRD perlu memahami dengan baik proses pembentukan peraturan daerah (Perda), mulai dari penyusunan rancangan Perda hingga proses pengesahannya di tingkat DPRD. Bimtek dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap tahapan-tahapan tersebut.
- Penguasaan Materi Kebijakan: Anggota DPRD dituntut untuk menguasai berbagai materi kebijakan yang relevan dengan tugas legislasi dan pengawasan mereka. Bimtek dapat menyediakan pembaruan informasi mengenai perkembangan terkini dalam berbagai bidang kebijakan publik.
- Peningkatan Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi: Kemampuan berkomunikasi yang efektif dan kemampuan negosiasi yang baik sangat diperlukan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Bimtek dapat memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan tersebut.
Peran dan Fungsi Anggota DPRD serta Sekretariat Dewan
Pasal 317 juga menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki peran dan fungsi yang harus dijalankan dengan baik. Beberapa peran utama anggota DPRD antara lain:
- Legislator: Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD bertugas dalam merumuskan dan mengesahkan Perda yang sesuai dengan kepentingan masyarakat daerah.
- Anggarawan: Anggota DPRD terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah untuk memastikan alokasi anggaran yang efisien dan efektif.
- Pengawas: Anggota DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD serta Sekretariat Dewan sesuai dengan Pasal 317 UURI No. 17 Tahun 2014 merupakan bagian integral dari upaya memperkuat lembaga legislatif di tingkat daerah. Melalui Bimtek yang terarah dan efektif, diharapkan anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Peran serta Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif dan terlibat menyusun peraturan
daerah, bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD
juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan
pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih
representatif dibandingkan dengan yang dahulu. Dalam rangka
memantapkan pemahaman mengenai peran DPRD atau Sekretariat Dewan maka kami PUSPEMKA akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD yang akan diselenggarakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2024
BULAN NOVEMBER 2024 04 – 05 Nov 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 04 – 05 Nov 2024 Hotel Golden, Bandung 04 – 05 Nov 2024 Hotel Amaris, Semarang 04 – 05 Nov 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 11 – 12 Nov 2024 Hotel Zoom, Surabaya 11 – 12 Nov 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 11 – 12 Nov 2024 Hotel Montana, Lombok 11 – 12 Nov 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 18 – 19 Nov 2024 Hotel Antares, Medan18 – 19 Nov 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 18 – 19 Nov 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 18 – 19 Nov 2024 Hotel Golden, Bandung 25 – 26 Nov 2024 Hotel Amaris, Semarang 25 – 26 Nov 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 25 – 26 Nov 2024 Hotel Zoom, Surabaya 25 – 26 Nov 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Nov 2024 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Nov 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Nov 2024 Hotel Antares, Medan28 – 29 Nov 2024 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN DESEMBER 2024 02 – 03 Des 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 02 – 03 Des 2024 Hotel Golden, Bandung 02 – 03 Des 2024 Hotel Amaris, Semarang 02 – 03 Des 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 09 – 10 Des 2024 Hotel Zoom, Surabaya 09 – 10 Des 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 09 – 10 Des 2024 Hotel Montana, Lombok 09 – 10 Des 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Des 2024 Hotel Antares, Medan16 – 17 Des 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Des 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Des 2024 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Des 2024 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Des 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Des 2024 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Des 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 26 – 27 Des 2024 Hotel Montana, Lombok 26 – 27 Des 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 26 – 27 Des 2024 Hotel Antares, Medan 26 – 27 Des 2024 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025