Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berada dalam tingkat Provinsi maupun
Kabupaten atau Kota. Pada tingkat Kabupaten atau Kota, keanggotaan DPRD terdiri
dari seorang ketua, dengan wakil ketua yang berjumlah 2 atau 3 orang. 2 orang
wakil untuk anggota berjumlah paling sedikit 20 orang, sedangkan 3 orang wakil
untuk anggota yang berjumlah paling banyak 50 orang.
Tugas serta
wewenang DPRD telah tercantum dalam Pasal 317 UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna memaksimalkan hal tersebut,
diperlukan adanya upaya peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD,
baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi DPRD secara maksimal, merupakan kebutuhan yang harus diupayakan serta diperjuangkan solusinya agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai wakil rakyat di pemerintahan daerah. Pencapaian yang optimal sangat tergantung dari peran dan fungsi DPRD yang disertai dengan kapasitas yang memadai.
Meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi DPRD secara maksimal, merupakan kebutuhan yang harus diupayakan serta diperjuangkan solusinya agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai wakil rakyat di pemerintahan daerah. Pencapaian yang optimal sangat tergantung dari peran dan fungsi DPRD yang disertai dengan kapasitas yang memadai.
Berhasil atau tidaknya
peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD dapat diukur dari seberapa peran
aktif DPRD dalam pembangunan pelayanan ketika mendengar aspirasi rakyat. Ikut
serta menyumbangkan saran agar kedepan lebih baik dalam pencapaian tugasnya.
Selain itu, akan terlihat juga sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan
secara menyeluruh dan selektif.
Yang diharapkan DPRD
meningkatkan pemahaman dengan mengenal “etika politik”, agar pelaksanaan
fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat berlangsung secara etis
dan proporsional. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai politik, setiap
anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional, baik
dalam berbicara, maupun bersikap dalam bertindak, serta tidak melupakan
posisinya sebagai wakil rakyat.
Peningkatan Peran dan Fungsi Anggota DPRD
Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.
Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.
Dalam rangka
memantapkan pemahaman mengenai peran DPRD maka kami PUSPEMKA akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD yang akan diselenggarakan pada:
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2022
BULAN MEI 2022 05 – 06 Mei 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 05 – 06 Mei 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 05 – 06 Mei 2022 Hotel Amaris, Semarang 05 – 06 Mei 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 12 – 13 Mei 2022 Hotel Zoom, Surabaya 12 – 13 Mei 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 12 – 13 Mei 2022 Hotel Montana, Lombok 12 – 13 Mei 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 19 – 20 Mei 2022 Hotel Antares, Medan19 – 20 Mei 2022 Hotel Pacific Palace, Batam 19 – 20 Mei 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 19 – 20 Mei 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 23 – 24 Mei 2022 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Mei 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Mei 2022 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Mei 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 30 – 31 Mei 2022 Hotel Montana, Lombok 30 – 31 Mei 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 30 – 31 Mei 2022 Hotel Antares, Medan30 – 31 Mei 2022 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN JUNI 2022 06 – 07 Juni 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 06 – 07 Juni 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 06 – 07 Juni 2022 Hotel Amaris, Semarang 06 – 07 Juni 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 13 – 14 Juni 2022 Hotel Zoom, Surabaya 13 – 14 Juni 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 13 – 14 Juni 2022 Hotel Montana, Lombok 13 – 14 Juni 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 16 – 17 Juni 2022 Hotel Antares, Medan16 – 17 Juni 2022 Hotel Pacific Palace, Batam 16 – 17 Juni 2022 Hotel Ibis Senen, Jakarta 16 – 17 Juni 2022 Hotel Cemerlang, Bandung 27 – 28 Juni 2022 Hotel Amaris, Semarang 27 – 28 Juni 2022 Hotel Abadi, Yogyakarta 27 – 28 Juni 2022 Hotel Zoom, Surabaya 27 – 28 Juni 2022 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 29 – 30 Juni 2022 Hotel Montana, Lombok 29 – 30 Juni 2022 Hotel Losari Beach, Makassar 29 – 30 Juni 2022 Hotel Antares, Medan 29 – 30 Juni 2022 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023