Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berada dalam tingkat Provinsi maupun
Kabupaten atau Kota. Pada tingkat Kabupaten atau Kota, keanggotaan DPRD terdiri
dari seorang ketua, dengan wakil ketua yang berjumlah 2 atau 3 orang. 2 orang
wakil untuk anggota berjumlah paling sedikit 20 orang, sedangkan 3 orang wakil
untuk anggota yang berjumlah paling banyak 50 orang.
Tugas serta
wewenang DPRD telah tercantum dalam Pasal 317 UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna memaksimalkan hal tersebut,
diperlukan adanya upaya peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD,
baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi DPRD secara maksimal, merupakan kebutuhan yang harus diupayakan serta diperjuangkan solusinya agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai wakil rakyat di pemerintahan daerah. Pencapaian yang optimal sangat tergantung dari peran dan fungsi DPRD yang disertai dengan kapasitas yang memadai.
Meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi DPRD secara maksimal, merupakan kebutuhan yang harus diupayakan serta diperjuangkan solusinya agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai wakil rakyat di pemerintahan daerah. Pencapaian yang optimal sangat tergantung dari peran dan fungsi DPRD yang disertai dengan kapasitas yang memadai.
Berhasil atau tidaknya
peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD dapat diukur dari seberapa peran
aktif DPRD dalam pembangunan pelayanan ketika mendengar aspirasi rakyat. Ikut
serta menyumbangkan saran agar kedepan lebih baik dalam pencapaian tugasnya.
Selain itu, akan terlihat juga sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan
secara menyeluruh dan selektif.
Yang diharapkan DPRD
meningkatkan pemahaman dengan mengenal “etika politik”, agar pelaksanaan
fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat berlangsung secara etis
dan proporsional. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai politik, setiap
anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional, baik
dalam berbicara, maupun bersikap dalam bertindak, serta tidak melupakan
posisinya sebagai wakil rakyat.
Peningkatan Peran dan Fungsi Anggota DPRD
Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.
Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.
Dalam rangka
memantapkan pemahaman mengenai peran DPRD maka kami PUSPEMKA akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD yang akan diselenggarakan pada:
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2023
BULAN MARET 2023 06 – 07 Mar 2023 Hotel Ibis Senen, Jakarta 06 – 07 Mar 2023 Hotel Golden, Bandung 06 – 07 Mar 2023 Hotel Amaris, Semarang 06 – 07 Mar 2023 Hotel Abadi, Yogyakarta 13 – 14 Mar 2023 Hotel Zoom, Surabaya 13 – 14 Mar 2023 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 13 – 14 Mar 2023 Hotel Montana, Lombok 13 – 14 Mar 2023 Hotel Losari Beach, Makassar 20 – 21 Mar 2023 Hotel Antares, Medan20 – 21 Mar 2023 Hotel Pacific Palace, Batam 20 – 21 Mar 2023 Hotel Ibis Senen, Jakarta 20 – 21 Mar 2023 Hotel Golden, Bandung 27 – 28 Mar 2023 Hotel Amaris, Semarang 27 – 28 Mar 2023 Hotel Abadi, Yogyakarta 27 – 28 Mar 2023 Hotel Zoom, Surabaya 27 – 28 Mar 2023 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 30 – 31 Mar 2023 Hotel Montana, Lombok 30 – 31 Mar 2023 Hotel Losari Beach, Makassar 30 – 31 Mar 2023 Hotel Antares, Medan30 – 31 Mar 2023 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN APRIL 2023 03 – 04 Apr 2023 Hotel Ibis Senen, Jakarta 03 – 04 Apr 2023 Hotel Golden, Bandung 03 – 04 Apr 2023 Hotel Amaris, Semarang 03 – 04 Apr 2023 Hotel Abadi, Yogyakarta 10 – 11 Apr 2023 Hotel Zoom, Surabaya 10 – 11 Apr 2023 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 10 – 11 Apr 2023 Hotel Montana, Lombok 10 – 11 Apr 2023 Hotel Losari Beach, Makassar 17 – 18 Apr 2023 Hotel Antares, Medan17 – 18 Apr 2023 Hotel Pacific Palace, Batam 17 – 18 Apr 2023 Hotel Ibis Senen, Jakarta 17 – 18 Apr 2023 Hotel Golden, Bandung 24 – 25 Apr 2023 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Apr 2023 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Apr 2023 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Apr 2023 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 27 – 28 Apr 2023 Hotel Montana, Lombok 27 – 28 Apr 2023 Hotel Losari Beach, Makassar 27 – 28 Apr 2023 Hotel Antares, Medan 27 – 28 Apr 2023 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025