BIMTEK DAN DIKLAT PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BENDAHARA PENERIMAAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA)
- Pengelolaan keuangan daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 yg mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk penatausahaan keuangan daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 55 Tahun 2008.
Keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan
Daerah. Penatausahaan keuangan daerah di Indonesia telah banyak
mengalami perubahan seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan
pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya
paket peraturan perundangan di bidang keuangan negara beserta
peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi
dan penyempurnaan.Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 pengelolaan
keuangan daerah yang telah dirubah ke permendagri nomor 21 tahun 2011
diatur meliputi penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunannya dan penetapan APBD bagi
daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD,
pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan
daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan
BLUD. Dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan
prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006, sekurang kurangnya dalam prosedur penatausahaan pengelolaan
keuangan daerah pada bendahara penerimaan meliputi :
- Sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan
- Sumber – sumber yang menjadi penerimaan keuangan daerah Berdasarkan uraian di atas untuk mengetahui pelaksanaan anggaran pada SKPD khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, yang pada dasarnya mengarah kepada penatausahaan penerimaan daerah di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikelola oleh satu orang bendahara penerimaan dan satu orang bendahara pengeluaran serta dibantu oleh beberapa orang yang bertanggungjawab atas penerimaan dan pengeluaran SKPD.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan
ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya,
Ingin menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional "BIMTEK DAN DIKLAT PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BENDAHARA PENERIMAAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA)" yang akan diselenggarakan pada :
