- Gubernur
- Bupati / Walikota
- Pimpinan DPRD / Sekretaris DPRD
- Beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait
Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, Kabupaten, dan Kota Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1),
Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, yang telah dirubah menjadi Undang - Undang Nomor 9 Tahun
2015, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April
2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota. Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan
ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya,
Ingin menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek & Diklat) DPRD PP No. 12/2018 tentang " Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota " yang akan diselenggarakan pada :
