Pemerintahan daerah di era otonomi
daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan
efisiensi dan profesionalisme birokrasi, karena berbicara tentang
pemerintahan daerah tidak terlepas dari salah satu unsur penting
didalamnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPRD merupakan lembaga pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi
pemerintahan daerah sebagai mitra pemerintah daerah. Selanjutnya DPRD
kabupaten kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi, Tugas, Peran, Fungsi Wewenang dan Hak DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Fungsi, Tugas, Peran, Fungsi Wewenang dan Hak DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Indonesia sering mengalami booming undang-undang (UU). hampir semua
hal coba diselesaikn melalui pembuatan peraturan. Kecenderungan yang
sama juga terjadi di daerah sejak lahirnya Undang Undang No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, berbagai peraturn undang-undang
dan peraturan daerah yang lahir itu ternyata tidak banyk membawa
perubahan bagi Indonesia. Kondisi tersebut tidak lepas dari berbagai masalah peraturan di Indonesia.
Dalam hal ini kami telah menyediakan beberapa Materi pelatihan,
bimtek atau diklat untuk DPRD. Sama halnya dengan diklat keuangan,
diklat kepegawaian pun memiliki materi – materi yang beragam sesuai
dengan kebutuhan calon peserta bimbingan teknis DPRD tersebut.
Adapun beberapa Tugas, Peran, Fungsi dan Wewenang DPRD adalah :
- Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama Kepala Daerah.
- Membentuk perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah rencana perjanjian international di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama international yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Pemerintahan daerah di era otonomi
daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan
efisiensi dan profesionalisme birokrasi, berbicara tentang
pemda tidak terlepas dari salah satu unsur penting didalamnya
yaitu DPRD. pengawasan merupakan salah satu fungsi utama
yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Ketiga
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dijalankan dalam kerangka
representasi rakyat di kabupaten/kota aspirasi masyarakat
dalam bidang pengawasan, secara lembaga sudah terwakili melalui
wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan
ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya,
mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD
beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para
bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimbingan Teknis Nasional Bimtek & Diklat tentang : "Bimtek Peningkatan Kapasitas Serta Optimalisasi Tugas, Peran, Fungsi dan Wewenang DPRD" yang akan dilaksanakan pada :
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2024
BULAN SEPTEMBER 2024 05 – 06 Sept 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 05 – 06 Sept 2024 Hotel Golden, Bandung 05 – 06 Sept 2024 Hotel Amaris, Semarang 05 – 06 Sept 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 12 – 13 Sept 2024 Hotel Zoom, Surabaya 12 – 13 Sept 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 12 – 13 Sept 2024 Hotel Montana, Lombok 12 – 13 Sept 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 20 – 21 Sept 2024 Hotel Antares, Medan20 – 21 Sept 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 20 – 21 Sept 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 20 – 21 Sept 2024 Hotel Golden, Bandung 23 – 24 Sept 2024 Hotel Amaris, Semarang 23 – 24 Sept 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 23 – 24 Sept 2024 Hotel Zoom, Surabaya 23 – 24 Sept 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 26 – 27 Sept 2024 Hotel Montana, Lombok 26 – 27 Sept 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 26 – 27 Sept 2024 Hotel Antares, Medan26 – 27 Sept 2024 Hotel Pacific Palace, Batam | BULAN OKTOBER 2024 03 – 04 Okt 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 03 – 04 Okt 2024 Hotel Golden, Bandung 03 – 04 Okt 2024 Hotel Amaris, Semarang 03 – 04 Okt 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 10 – 11 Okt 2024 Hotel Zoom, Surabaya 10 – 11 Okt 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 10 – 11 Okt 2024 Hotel Montana, Lombok 10 – 11 Okt 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 17 – 18 Okt 2024 Hotel Antares, Medan17 – 18 Okt 2024 Hotel Pacific Palace, Batam 17 – 18 Okt 2024 Hotel Ibis Senen, Jakarta 17 – 18 Okt 2024 Hotel Golden, Bandung 24 – 25 Okt 2024 Hotel Amaris, Semarang 24 – 25 Okt 2024 Hotel Abadi, Yogyakarta 24 – 25 Okt 2024 Hotel Zoom, Surabaya 24 – 25 Okt 2024 Hotel J4 Legian, Kuta Bali 28 – 29 Okt 2024 Hotel Montana, Lombok 28 – 29 Okt 2024 Hotel Losari Beach, Makassar 28 – 29 Okt 2024 Hotel Antares, Medan 28 – 29 Okt 2024 Hotel Pacific Palace, Batam |
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengelolaan Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek
dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan
Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang
diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978
Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025