Pemerintahan daerah di era otonomi
daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan
efisiensi dan profesionalisme birokrasi, karena berbicara tentang
pemerintahan daerah tidak terlepas dari salah satu unsur penting
didalamnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPRD merupakan lembaga pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi
pemerintahan daerah sebagai mitra pemerintah daerah. Selanjutnya DPRD
kabupaten kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi, Tugas, Peran, Fungsi Wewenang dan Hak DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Fungsi, Tugas, Peran, Fungsi Wewenang dan Hak DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Indonesia sering mengalami booming undang-undang (UU). hampir semua
hal coba diselesaikn melalui pembuatan peraturan. Kecenderungan yang
sama juga terjadi di daerah sejak lahirnya Undang Undang No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, berbagai peraturn undang-undang
dan peraturan daerah yang lahir itu ternyata tidak banyk membawa
perubahan bagi Indonesia. Kondisi tersebut tidak lepas dari berbagai masalah peraturan di Indonesia.
Dalam hal ini kami telah menyediakan beberapa Materi pelatihan,
bimtek atau diklat untuk DPRD. Sama halnya dengan diklat keuangan,
diklat kepegawaian pun memiliki materi – materi yang beragam sesuai
dengan kebutuhan calon peserta bimbingan teknis DPRD tersebut.
Adapun beberapa Tugas, Peran, Fungsi dan Wewenang DPRD adalah :
- Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama Kepala Daerah.
- Membentuk perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah rencana perjanjian international di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama international yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Pemerintahan daerah di era otonomi
daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan
efisiensi dan profesionalisme birokrasi, berbicara tentang
pemda tidak terlepas dari salah satu unsur penting didalamnya
yaitu DPRD. pengawasan merupakan salah satu fungsi utama
yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Ketiga
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dijalankan dalam kerangka
representasi rakyat di kabupaten/kota aspirasi masyarakat
dalam bidang pengawasan, secara lembaga sudah terwakili melalui
wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan
ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya,
mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD
beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para
bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimbingan Teknis Nasional Bimtek & Diklat tentang : "Bimtek Peningkatan Kapasitas Serta Optimalisasi Tugas, Peran, Fungsi dan Wewenang DPRD" yang akan dilaksanakan pada :
