Dengan Hormat,
Pegawai Negeri Sipil atau Civil Servant
merupakan salah satu organ penting bagi eksistensi suatu negara,
keberadaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) selain sebagai bagian dari
eksekutif juga terdapat pada organ-organ kenegaraan lainnya. Kedudukan
dan peranan Pegawai Negeri Sipil Pada Setiap Negara adalah penting dan
menentukan karena pegawai negeri merupakan aparatur pelaksana pemerintah
untuk mencapat tujuan nasional terutama ditentukan oleh kualitas dan
kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Dengan posisi yang demikian maka
diperlukan manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mampu secara
komprehensip dan terperinci menjelaskan posisi, peran, hak, dan Kewajiban
Para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Jika berbicara tentang Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka bisa dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan untuk standar kompetensi tersebut dibuat dengan tujuan
- Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan.
- Sebagai pedoman standar kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standar yang berbeda-beda.
- Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
Maka dari itu, untuk memantapkan pemahaman untuk meningkatkan Kualitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan melaksanakan Bimtek Kepegawaian Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diselengarakan pada:
