Bimtek Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dan
dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang
sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan
oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun
Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas maka kami Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan melaksanakan Bimbingan Teknis "Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Permendagri No.16 Tahun 2013" pada:
