Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis
dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu
organisasi, program auditor eksternal. Dalam audit sektor pemerintahan, auditor
eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Internal adalah Badan
Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.
Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut
diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan
menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam
Peraturan BPK No.1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara itu
Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor:
Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Tentang Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksaan dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah maka kami akan melaksanakan Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan yang diselenggarakan pada:
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Tentang Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksaan dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah maka kami akan melaksanakan Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan yang diselenggarakan pada:
