Salah satu fungsi dari
DPRD khususnya sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD. Selain itu juga berfungsi untuk mengelola administrasi umum meliputi
penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah
tangga, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan. Penyusunan dan pengelolaan
tersebut pun mempunyai tata cara sendiri.
Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan DPRD dan
SEKRETARIAT DPRD
Salah satu keuangan yang ditangani oleh DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak dilakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.
Salah satu keuangan yang ditangani oleh DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak dilakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.
Tata cara penyusunan
dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD,
dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Perencanaan dan penyusunan APBD dibagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah
proses dalam penyusunan APBD.
Dalam rangka
memantapkan pemahaman serta Meningkatkan Kinerja DPRD mengenai Penyusunan dan
Pengelolaan Keuangan DPRD maka kami PUSPEMKA akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang
Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD pada:
