Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana pejabat keuangan dan
bendahara pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) merupakan ujung tombak
terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance.
Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangan yang baik,
dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola
secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Sebagai mana aturan terbaru Pemerintah PP No.
12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terbitnya aturan ini untuk
melaksanakan ketentuan pasal 293 dan pasal 330 UU No. 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
Perubahan ini sebagaimana sebelumnya Khusus untuk bendahara diatur melalui
Permendagri No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
Berkaitan dengan materi tersebut, guna mensosialisasikan, Kami PUSPEMKA Mengundang bapak dan ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut dengan Tema " Bimtek Keuangan Sesuai PP No. 12 tahun 2019 tentang Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah / OPD : Keseluruhannya meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah " yang akan diselenggarakan
pada:
