Sebagai
tantangan terhadap industri migas Nasional ke depan selain meningkatkan
produksi adalah meningkatkan efisiensi operasi dan kapasitas nasional.
Banyaknya usulan dan usaha-usaha terobosan untuk meningkatkan efisiensi operasi
atau usaha menekan cost recovery serta adanya peratusan menteri perindustrian
tentang usaha meningkatkan TKDN dan kapasitas nasional membuat SKK Migas harus
membuat PTK 007 . Beberapa perubahan terkait pedoman pengadaan barang dan jasa
di Industri Migas Nasional, perlu adanya pelatihan agar dapat memberikan
gambaran yang jelas atau improvement yang dilakukan pada pedoman tata kerja PTK
007 Revisi 03 Tahun 2015.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas di Indonesia, Pusat
Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan melaksanakan Pelatihan tentang “Sistem Penerapan PTK 007 Revisi 03 Tahun 2015 dan TKDN Terbaru Sebagai Pedoman Pengadaan Barang & Jasa di Industri Hulu Migas Indonesia” yang akan
diselenggarakan pada:
