BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP NOMOR 47 TAHUN 2021

Aset daerah dan barang milik daerah adalah aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan aset daerah dan barang milik daerah. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan tersebut, bimbingan teknis (bimtek) menjadi salah satu langkah penting.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan aset daerah dan barang milik daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan aset tersebut dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek terkait dengan pengelolaan aset daerah dan barang milik daerah, antara lain:

  • Pendaftaran Aset: Menetapkan prosedur dan mekanisme pendaftaran aset daerah serta penyusunan inventarisasi barang milik daerah.
  • Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Aset: Memerinci langkah-langkah dalam penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Pemanfaatan dan Pelestarian Aset: Menetapkan prinsip-prinsip dalam pemanfaatan dan pelestarian aset daerah, termasuk penggunaan secara optimal, pemeliharaan, dan perlindungan terhadap aset dari risiko kerusakan atau kerugian.
  • Pengalihan dan Pemindahtanganan Aset: Mengatur prosedur pengalihan dan pemindahtanganan aset daerah, termasuk persetujuan, penilaian, dan pelaksanaan pengalihan hak atas aset.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan aset daerah, termasuk audit, evaluasi kinerja, dan tindak lanjut terhadap temuan pengawasan.


Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset Dan Barang Milik Daerah

Bimbingan teknis (bimtek) merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para stakeholders terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021. Pelaksanaan bimtek dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat pusat hingga ke daerah, serta melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pejabat pemerintah, petugas pengelola aset daerah, dan unsur masyarakat.

  • Penyampaian Materi: Materi bimtek disusun secara komprehensif sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021. Materi tersebut mencakup penjelasan mengenai ruang lingkup peraturan, tata cara pengelolaan aset daerah, tanggung jawab pemangku kepentingan, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian.
  • Diskusi dan Tanya Jawab: Selain penyampaian materi, bimtek juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai hal terkait dengan pengelolaan aset daerah. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pemahaman dan menyelesaikan potensi permasalahan yang muncul dalam implementasi peraturan.
  • Studi Kasus dan Simulasi: Bimtek juga dapat menyertakan studi kasus dan simulasi untuk memperkaya pemahaman peserta dalam menghadapi situasi nyata terkait dengan pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, peserta dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dalam praktik lapangan.
  • Monitoring dan Evaluasi: Setelah pelaksanaan bimtek, dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai efektivitas serta dampak dari kegiatan tersebut. Hasil evaluasi tersebut kemudian dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan program bimtek di masa mendatang.

Penyelenggaraan aset daerah dan barang milik daerah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset tersebut. Melalui pelaksanaan bimtek yang terencana dan komprehensif, diharapkan pemahaman dan implementasi peraturan tersebut dapat ditingkatkan, sehingga manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan pembangunan daerah dapat maksimal.

Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan barang dan aset negara dapat dilakukan secara professional dan modern dengan mengedepankan prinsip good governance sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat. Akan tetapi, tata cara pengelolaan BMN / BMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut belum sepenuhnya dapat secara efektif maka kami (Puspemka) akan melaksanakan "Bimtek Sosialisasi PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Daerah dan Barang Milik Daerah" yang akan di laksanakan pada:

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TAHUN 2025

                                                                               
                    BULAN MEI 2025
05 – 06 Mei 2025  Hotel Ibis Senen, Jakarta
05 – 06 Mei 2025  Hotel Golden, Bandung
05 – 06 Mei 2025  Hotel Amaris, Semarang
05 – 06 Mei 2025  Hotel Abadi, Yogyakarta
13 – 14 Mei 2025  Hotel Zoom, Surabaya
13 – 14 Mei 2025  Hotel J4 Legian, Kuta Bali
13 – 14 Mei 2025  Hotel Montana, Lombok
13 – 14 Mei 2025  Hotel Losari Beach, Makassar
19 – 20 Mei 2025  Hotel Antares, Medan
19 – 20 Mei 2025  Hotel Pacific Palace, Batam
19 – 20 Mei 2025  Hotel Ibis Senen, Jakarta
19 – 20 Mei 2025  Hotel Golden, Bandung
26 – 25 Mei 2025  Hotel Amaris, Semarang
26 – 27 Mei 2025  Hotel Abadi, Yogyakarta
26 – 27 Mei 2025  Hotel Zoom, Surabaya
26 – 27 Mei 2025  Hotel J4 Legian, Kuta Bali
30 – 31 Mei 2025  Hotel MontanaLombok
30 – 31 Mei 2025  Hotel Losari Beach, Makassar
30 – 31 Mei 2025  Hotel Antares, Medan
30 – 31 Mei 2025  Hotel Pacific Palace, Batam

                  BULAN JUNI 2025
02 – 03 Jun 2025  Hotel Ibis Senen, Jakarta
02 – 03 Jun 2025  Hotel Golden, Bandung
02 – 03 Jun 2025  Hotel Amaris, Semarang
02 – 03 Jun 2025  Hotel Abadi, Yogyakarta
09 – 10 Jun 2025  Hotel Zoom, Surabaya
09 – 10 Jun 2025  Hotel J4 Legian, Kuta Bali
09 – 10 Jun 2025  Hotel MontanaLombok
09 – 10 Jun 2025  Hotel Losari Beach, Makassar
16 – 17 Jun 2025  Hotel Antares, Medan
16 – 17 Jun 2025  Hotel Pacific Palace, Batam
16 – 17 Jun 2025  Hotel Ibis Senen, Jakarta
16 – 17 Jun 2025  Hotel Golden, Bandung
23 – 24 Jun 2025  Hotel Amaris, Semarang
23 – 24 Jun 2025  Hotel Abadi, Yogyakarta
23 – 24 Jun 2025  Hotel Zoom, Surabaya
23 – 24 Jun 2025  Hotel J4 Legian, Kuta Bali
25 – 26 Jun 2025  Hotel MontanaLombok
25 – 26 Jun 2025  Hotel Losari Beach, Makassar
25 – 26 Jun 2025  Hotel Antares, Medan
25 – 26 Jun 2025  Hotel Pacific Palace, Batam


BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
( silahkan klick link di bawah ini )
JANUARI / FEBRUARI / MARET / APRIL / MEI / JUNI
JULI / AGUSTUS / SEPTEMBER / OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER

Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan DaerahKepegawaian DaerahPengelolaan Barang & AsetPerpajakanKearsipanProtokolerKehumasanAparatur PemerintahKesehatanLingkungan HidupCamat/Kelurahan/DesaPengadaan Barang/JasaSatpol PPDiklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Bimtek dan Diklat Keuangan, Kepegawaian Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
Rp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.

Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
Pelatihan selama 2 hari
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
Tas Ransel Eksklusif
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978

Demikian Informasi Jadwal Pelatihan Bimtek dan Diklat untuk semester ke I - II di tahun anggaran  2022, 2023, 2024, 2025