Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) - Pajak daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi/badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Whereas Retribusi daerah
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam
menyelenggarakan otonomi daerah. Besides that, hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Selain dari PDRD, sumber PAD adalah hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. PDRD ditetapkan
dengan UU terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Therefore, Pemerintahan daerah dilarang melakukan
pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang –
Undang.
Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :
- Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, while pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
- Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
- Pada retribusi berlaku sistem official assessment, while pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.
Hal ini mengingat Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber
pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi
daerah. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC
Indonesia) akan menyelenggarakan bimtek optimalisasi pajak daerah dan
retribusi daerah dengan tema ” Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah “. Kegiatan pelatihan pajak tersebut akan dilaksanakan pada :
