Gubernur
Walikota dan Bupati
DPRD
Kepala Dinas, Badan dan Kantor SKPD
Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kota/Kabupaten
di – Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai
bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan
publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan
objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan merit system.
Untuk itu sangat disarankan tiap instansi pemerintah hendaknya mengetahui
dengan lengkap latar belakang, pokok-pokok pikiran, dan garis besar materi
perundang-undangan ini sebagai persiapan penataan manajemen SDM yang baru
sesuai yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini. Perlu diketahui dalam waktu
yang relatif singkat dalam tahun 2014 ini pemerintah akan segera mengeluarkan
peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 2014. Atas
dasar pemikiran tersebut, kami mengundang instansi pusat dan daerah untuk
mengikuti sosialisasi pokok-pokok Undang-Undang tersebut.
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi
birokrasi maka Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan melaksanakan
Bimbingan Teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi
Sesuai Dengan UU. RI No. 5 Tahun 2014 Pada:
