Dengan hormat,
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai
sistem informasi manajemen aset maka Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian
(Puspemka) akan melaksanakan Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) yang diselenggarakan pada:
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014
tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan
kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar
pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam
pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif
dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah
daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan
aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem
informasi manajemen aset.
