Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat dengan DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahaan daerah. DPRD
mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. sehubungan dengan fungsinya tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
memiliki tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban baik itu secara
institusional maupun individual.
Bimtek Tentang DPRD sangat dibutuhkan untuk meningatkan kapasitas,
fungsi anggota DPRD, (Anggota Dewan) kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD, Orientasi
Pengelolaan Dana Reses, Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat
Kelengkapan DPRD Dll.
Pemerintahan daerah di era otonomi
daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan
efisiensi dan profesionalisme birokrasi, berbicara tentang
pemda tidak terlepas dari salah satu unsur penting didalamnya
yaitu DPRD. pengawasan merupakan salah satu fungsi utama
yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Ketiga
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dijalankan dalam kerangka
representasi rakyat di kabupaten/kota aspirasi masyarakat
dalam bidang pengawasan, secara lembaga sudah terwakili melalui
wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari (Puspemka) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan
mengadakan Bimtek dan Diklat DPRD (Anggota Dewan) Tingkat Nasional , yang akan
diselenggarakan pada :
