PENDAHULUAN
Dana Alokasi Khusus ( DAK ) merupakan
dana dari Pemerintah Pusat yang di transfer kedaerah dalam bentuk
pendapatan di APBD, selain dana Alokasi Umum dan Dana Perimbangan
lainnya. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional ( UU
No.33 Tahun 2004 ). Dana alokasi khusus diberikan kepada daerah guna
membiaya program kegiatan yang khusus, daerah yang khusus untuk kegiatan
daerah yang merupakan prioritas nasional. Di dalam praktiknya di
lapangan, sering menimbulkan multitafsir atau perbedaan terhadap
pemahaman pengelolaan keuangan DAK, baik di tingkat kementerian teknis,
pemerintah daerah, maupun aparat pengawasan fungsional. Kondisi tersebut
mengakibatkan tidak sedikit aparat pelaksana di lapangan berurusan
dengan pihak penegak hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya, mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimbingan Teknis (Bimtek & Diklat) tentang : " Bimtek Pedoman Optimalisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dak Di Daerah " Tingkat Nasional, yang akan dilaksanakan pada :
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami PUSPEMKA bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya, mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimbingan Teknis (Bimtek & Diklat) tentang : " Bimtek Pedoman Optimalisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dak Di Daerah " Tingkat Nasional, yang akan dilaksanakan pada :
