Dengan Hormat,
Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar
dijatuhi hukuman disiplin. Untuk mewujudkan PNS yang handal,
professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang
menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),
maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat
pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas.
Untuk mendorong peningkatan kinerja dan
perubahan sikap dan perilaku PNS dan Mempercepat proses perubahan kearah
peningkatan profesionalisme dalam bekerja, Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) Akan menyelenggarakan "BIMTEK TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS DAN TINGKAT BANDING BAPEK (BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN) SESUAI PP NO.53 TAHUN 2010" yang akan dilaksanakan pada :
