Dengan hormat,
Salah satu bentuk evaluasi yang telah secara rutin dilakukan pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EKPPD). Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Menurut Mendagri,EKPPD adalah sebuah model evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Bahan utama bagi proses EKPPD, adalah Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil
evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dari proses EKPPD yang sudah dilakukan, penyusunan data evaluasi
mandiri yang menjadi bahan penyusunan LPPD, masih perlu pembinaan.
Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai EKPPD maka Pusat Pengembangan
Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan melaksanakan Bimtek Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan
pada:
