Peran Strategis Pendidikan Bagi Tenaga Penyuluh Dalam Pembangunan Kesehatan dan Tugas pokok Penyuluh Kesehatan
Masyarakat adalah melaksanakan pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan
informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku
masayarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi
dalam rangka pengembangan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan. Jabatan
Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor:
58/KEP/M.PAN/8/2000 tanggal 14 Agustus 2000, yang terdiri dari Penyuluh
Kesehatan Masyarakat Terampil dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli. Penetapan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat tersebut untuk menjamin
pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh untuk
melaksanakan tugas teknis fungsional penyuluh kesehatan, yaitu dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan secara penuh di unit kerja di
lingkungan Kementrian Kesehatan dan Institusi/unit kesehatan di luar Kementrian
Kesehatan.
Salah satu persyaratan dalam
pengangkatan pertama jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut
Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut adalah
melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan. Dalam rangka
meningkatkan pemahaman kepada para tenaga penyuluh kesehatan masyarakat, Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA) akan melaksanakan Pelatihan tentang
“Peran Strategis Pendidikan bagi Tenaga Penyuluh Kesehatan Dalam Pembangunan Kesehatan Dan Kesejahteraan Masyarakat” Pada:
