Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha milik daerah
dan bukan merupakan institusi pemerintah, tetapi diperlakukan sama
dengan institusi pemerintah lainnya. Implikasi dari hal ini adalah
kewajiban yang melekat pada pemerintah, melekat pula pada BUMD. Sebagai
badan usaha, tujuan awal dibentuknya BUMD adalah untuk menunjang PAD
(Pendapatan Asli Daerah). Namun, kenyataannya pertumbuhan BUMD
seringkali negatif dan menjadi beban PAD.
Berdasarkan sistem karir, BUMD menerapkan sistem DUK (Daftar Urut
Kepangkatan). Hal ini dianggap kurang optimal karena dapat membatasi
minat dan kesempatan karyawan yang masih ingin berkembang, terutama yang
memiliki NIP. Sebab, meskipun dia memiliki track record yang baik, dia
hanya akan naik pangkat maksimal tiga kali. Hal inilah yang sering kali
dianggap sebagai hambatan berkarir optimal di BUMD. Pemerintah Daerah
diharapkan dapat memahami mekanisme pelaksanaan Kepustakaan
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Pusat Pelatihan
Manajemen Keuangan (Puspemka) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan
mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : BIMTEK OPTIMALISASI PENGELOLAAN BUMD DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH , yang akan
dilaksanakan pada :
