Dalam rangka mempersiapkan penerapan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai
tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013
adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur
kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan Perkada paling lambat tanggal
31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi,
khususnya di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani
oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak
terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk
mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah
dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah
maupun pertanggungjawabannya maka, Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (PUSPEMKA),
akan menyelenggarakan Bimtek mengenai Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 dan PP No. 71 Tahun 2010. yang akan diselenggarakan pada:
