Bimtek
Kehumasan Dan Keprotokoleran
Dalam tata organisasi pemerintahan terdapat bagian humas dan protokoler,
untuk membangun keserasian antar eksekutif dan legislatif maupun pengembangan
pelayanan legislatif, eksekutif dan tentunya masyarakat Bagian Humas dan
Protokol menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi dan
pengkoordinasian pembinaan di bidang informasi dan kehumasan yang meliputi
pengumpulan informasi dan pemberitaan, kegiatan protokoler, serta mengkoordinir
pembinaan radio siaran.
Tentunya dalam
melaksanakan fungsi dan tugas bagian humas dan protokoler harus sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam rangka membantu bagian humas dan prtokoler mengenai fungsi dan tugas humas dan protokoler kami dari Pusat Pengembangan Manajemen Keuangan (Puspemka) akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/ Bimtek Kehumasan dan Keprotokoleran dengan tema STRATEGI KEPROTOKOLERAN DAN KEHUMASAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN pada :
