PENDAHULUAN
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun
dokumen perencanaan anggaran dalam format RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran),
dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang
menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan
belanja. Permasalahan yang umum dalam penyusunan RBA adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip accrual dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun
rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan
lain-lain. selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang
terbalik, dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Proses penyusunan RBA pada dasarnya lebih
menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan,
karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan,
merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk
rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan RBA juga memerlukan penguasaan
kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi
laporan keuangan.Dalam rangka membantu
Manajemen RS Daerah atau SKPD-BLUD menyusun laporan kinerja BLUD, dan agar
Dewan Pengawas BLUD dapat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.
PUSPEMKA menyelenggarakan “BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD” yang akan dilaksanakan pada tanggal:
